TAX AMNESTY MEMPENGARUHI PEREKONOMIAN INDONESIA

definisi tax amnesty atau pengampunan pajak

Tax Amnesty, saat ini Indonesia telah memberlakukan aturan tersebut. Apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty?

Tax Amnesty / Pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Ataupun pengertian Pengampunan Pajak dalam UU no. 11 tahun 2016 adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Sekarang ini di Indonesia sudah diberlakukan amnesti pajak, walaupun amnesti pajak ini pernah diaplikasikan pada tahun 1984 dan tahun 2004. Tetapi saat itu Indonesia mengalami kegagalan sebab tak menarik serta penegak hukum tak memberi support yang lebih. Pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty sudah dimulai sejak Senin (18/7/2016) hingga Maret 2017 dan terbagi kedalam tiga periode, yaitu Periode I (dari tanggal dimulai s.d 30 September 2016), Periode II (dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016), Periode III (dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017). Kebijakan ini juga tidak akan diberikan secara berkala, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi. Para wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya secara jujur diajak untuk melaporkannya, dengan imbalan tarif tebusan.

Apa akibatnya jika wajib pajak tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya saat ikut tax amnesty? Apabila pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi dilakukan secara sengaja, maka dapat dikenakan hukuman pidana selama maksimal 6 tahun. Lalu, siapa saja yang dapat memanfaatkan kebijakan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Orang Pribadi atau Badan yang belum mejadi Wajib Pajak.

Banyak pengusaha-pengusaha besar Indonesia yang menyimpan atau menginvestasikan uangnya di luar negeri, contohnya Singapura atau Malaysia, karena tarif pajaknya yang lebih rendah. Dengan begitu, pemerintah Indonesia mengajukan kebijakan tax amnesty. Mengapa?  Karena pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jendral Pajak (DJIP) memberi kesempatan kepada pengusaha-pengusaha tersebut untuk menarik uangnya di luar negeri dan melaporkan harta-hartanya kepada pemerintah Indonesia dan tidak akan diberi sanksi.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apa manfaat adanya tax amnesty terhadap masyarakat Indonesia? Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan penerimaan negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mewaspadai dampak negatif kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi tahun ini. Ia mengatakan akan berhati-hati dalam menjalankan kebijakan amnesti pajak karena mengkhawatirkan pandangan masyarakat. Kekhawatiran itu berupa kewajiban untuk membayar tarif tebusan program yang akan membebani keuangan masyarakat, kondisi tersebut akan mendorong masyarakat untuk menyimpan uangnya.

Tujuan utama dari tax amnesty ini adalah menarik dana  orang-orang Indonesia yang menyimpan hartanya yang berada di luar negeri untuk dipindahkan ke Indonesia dan mendorong para wajib pajak untuk disiplin membayar pajak.

Adapun hambatan dalam melaksanakan tax amnesty ini. Tentunya ada juga kepentingan asing karena kita melakukan program ini. Apalagi cukup banyak repatriasi (pemulangan ke negeri asalnya) maka akan ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di negara-negara tersebut yang kemudian harus mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya tax amnesty di Indonesia. Jadi, mungkin mereka juga bekerja melalui berbagai cara untuk mempengaruhi opini di Indonesia.

Dampak pemberlakuan tax amnesty memang bisa membantu untuk memajukan Indonesia, tetapi bagi masyarakat kecil kebijakan ini dinilai tidak adil. Menurut mereka yang membayar pajak sesuai dengan ketentuan, merasa diperlakukan tidak adil karena kebijakan ini sejatinya adalah pengampunan pajak bagi mereka yang memiliki kekayaan yang lebih dan melakukan cara untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Berdasarkan data DJP yang dikutip Kompas.com, Senin (26/9/2016) pukul 08.00 WIB, harta yang sudah dilaporkan mencapai Rp 1.770 triliun. Raihan tersebut masih didominasi deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 1.198 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 480 triliun. Adapun harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) sebesar Rp 92,6 triliun dan uang tebusan yang masuk ke kas negara Rp 42,2 triliun. Melesatnya perolehan tax amnesty juga tecermin dari jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dilaporkan ke DJP sebanyak 137.957.

Sri Mulyani, Menkeu Indonesia, mengatakan saat ini nilai tukar rupiah mengalami penguatan. Beliau mengatakan, kenaikan tersebut didorong dampak positif dari Program tax amnesty. "Sampai akhir September lalu nilai tukar rupiah mendapat sentimen positif munculnya realisasi tax amnesty yang cukup mengesankan pada September ini menyebabkan nilai tukar di bawah Rp 13 ribu per dolar AS," jelas beliau.

Dapat disimpulkan bahwa tax amnesty memiliki berbagai dampak positif serta dampak negatif terhadap Indonesia. Begitu pula terdapat banyak pro dan kontra yang ditimbulkan dari kebijakan ini, dimana masyarakat memiliki berbagai tanggapan dari setiap sudut pandang mereka. 

Dengan pemberlakuan kebijakan tax amnesty diharapkan orang Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri akan memindahkan asetnya ke Indonesia. Dengan demikian pada tahun-tahun berikutnya pemberlakuan kebijakan ini akan berdampak postif terhadap ekonomi makro Indonesia. 

Kebijakan tax amnesty memang bisa jadi cara yang efektif bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pajak di seluruh lapisan masyarakat tetapi masih harus didukung dengan menerapkan penegakan hukum yang matang, penguatan sistem perpajakan, sistem peraturannya, serta perubahan sistem administrasi pajak menyeluruh lainnya. Jika tidak, dikhawatirkan kegagalan pemberlakuan tax amnesty akan terulang seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pada intinya, penerimaan melalui pajak pasti akan lebih besar sehingga banyak manfaat yang akan didapat seperti membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan Indonesia, membangun fasilitas umum, dan mengurangi pengangguran serta mengurangi kemiskinan.







REFERENSI
















NB : Sebelumnya saya memohon maaf apabila terdapat kesalahan kata dalam penulisan, kurangnya sumber yang dicantumkan, serta saya tidak bermaksud apabila tulisan saya menyinggung berbagai pihak manapun. Esai ini merupakan latihan menulis saya. Saya mengharapkan adanya saran maupun kritik sehingga saya dapat menulis dengan lebih baik. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca. Terima Kasih.

Komentar

  1. essay yang anda buat sudah sangat baik,sudah dilengkapi dengan data-data serta mengimpormasikan kepada si pembaca bahwa di asia tenggara baru negara singapura dan malaysia yang menerapkan tax amnesty ini. Akan tetapi di sisilain penulis harus memperhatikan huruf besar dan huruf kecil,letak titik koma serta sepasi jarak antar kata perkat itu terlalu jauh.

    BalasHapus
  2. Menurut saya, penulisan essai ini sudah cukup baik dalam penulisan dan segi bahasanya pun dapat dipahami dengan mudah bagi pembaca.Tingkatkan dalam penulisan selanjutnya. Akan tetapi, lebih baik jika anda memperhatikan theme font agar terlihat lebih baik. Serta perhatikan kembali spasi antar kalimatnya. Secara keseluruan sudah baik dan essai ini sangat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih

    BalasHapus
  3. Menurut saya, penulisan essai ini sudah cukup baik dalam penulisan dan segi bahasanya pun dapat dipahami dengan mudah bagi pembaca.Tingkatkan dalam penulisan selanjutnya. Akan tetapi, lebih baik jika anda memperhatikan theme font agar terlihat lebih baik. Serta perhatikan kembali spasi antar kalimatnya. Secara keseluruan sudah baik dan essai ini sangat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih

    BalasHapus
  4. menurut saya penulisan essay anda sudah bagus dan isinya pun juga menarik, dalam format penulisan essay yang baik juga sudah memenuhi tetapi jika diperhatikan lagi dalam font huruf nya kurang baik mohon di perbaiki lagi. terimakasih

    BalasHapus
  5. Menurut saya ada baiknya anda memaparkan bagaimana cara mengatasi dampak negatif dari tax amnesty. dan selebihnya, dari segi penulisan coba anda perhatikan kembali ukuran font. untuk segi bahasa sudah ringan sehingga mudah dipahami oleh pembaca

    BalasHapus
  6. artikel nya sudah cukup bagus, namun ada beberapa kalimat yang tanda bacanya kurang tepat atau kurang saya pahami. misalnya :
    kata Tax Amnesty / Pengampunan pajak adalah... (paragraf pertama), tanda "/" sebaiknya di ganti dengan "()" menjadi " tax amnesty (pengampunan pajak)"
    yang kedua "Adapun hambatan dalam melaksanakan tax amnesty ini."(paragraf ke-3), saya kurang mengerti dengan kalimat ini karena tidak ada hubungannya dengan kalimat sebelumnya ataupun selanjutnya. mungkin lebih baik kata tersebut diletakkan pada paragraf terakhir.
    Semoga saran saya bermanfaat dan dapat membuat tulisan Anda menjadi lebih baik lagi.
    Terima Kasih

    BalasHapus
  7. saya Nadita Shinta Pratama ingin memberi tanggapan tentang essai dari Anandhia,menurut saya penulisan ini sangat menarik dan sangat informatif bagi pembacanya. penjelasan penjelasan yang diberikan pun efektif serta mudah dipahami. contoh dan bukti yang diambil juga rasional dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  8. izin untuk mengomentari artikel saudari. Menurut saya artikel saudari buat sudah bagus, dan menarik . Akan tetapi artikel saudari ada beberapa kekurangan . Salah satunya adalah dalam bentuk ukuran huruf , yang membuat estetika dalam membaca berkurang . Mungkin hanya ini kekurangan menurut saya . Terima kasih

    BalasHapus
  9. artikel yang dibuat sudah bagus. info-info yang diberikan sudah bermutu, tetapi terdapat beberapa sedikit kekurangan dalam penulisan seperti besar dan kecil font huruf. terima kasih

    BalasHapus
  10. Artikel anda sangat bagus sekali dan mengikuti perkembangan perekonomian yang ada di indonesia. Artikel anda juga sangat informatif,sehingga saya skrg mengetahui apa itu tax amnesty. Tapi alangkah lebih baik lagi anda memperhatikan ukuran font. Terima kasih

    BalasHapus
  11. Artikel anda sangat bagus sekali dan mengikuti perkembangan perekonomian yang ada di indonesia. Artikel anda juga sangat informatif,sehingga saya skrg mengetahui apa itu tax amnesty. Tapi alangkah lebih baik lagi anda memperhatikan ukuran font. Terima kasih

    BalasHapus
  12. Artikel ini sudah bagus dan bermanfaat tetapi alangkah baiknya jika kalimat pada pembuka di benarkan kembali , lalu ukuran dan font yang digunakan diperbaiki kembali agar memudahkan para pembacanya

    BalasHapus
  13. Essay yang anda buat sudah bagus hanya saja kurang menarik,saran saya berilah gambar atau video yang berhubungan dengan artikel tersebut agar lebih menarik minat pembaca.trimakasih

    BalasHapus
  14. Essay yang anda buat sudah bagus hanya saja kurang menarik,saran saya berilah gambar atau video yang berhubungan dengan artikel tersebut agar lebih menarik minat pembaca.trimakasih

    BalasHapus
  15. artikel yang anda buat sudah bagus, hanya saja pemilihan fontnya kurang rapi, karena ada bagian yang besar dan sangat kecil sekali, alangkah baiknya untuk kedepannya anda dapat teliti dalam pemilihan font, semoga kedepannya dapat menuliskan essay essay yang bermanfaat bagi pembaca , terimakasih

    BalasHapus
  16. Artikel ini sudah bagus, serta mudah dipahami oleh pembaca, informasi yang terdapat didalamnya pun menarik, tetapi sebaiknya kedepan lebih diperhatikan penulisannya karena terdapat besar kecil font atau fontnya tidak sama. Terimakasih

    BalasHapus
  17. Artikel ini menurut saya sudah baik ,tetapi sebaiknya diperhatikan lebih teliti lagi penulisanya karena fontnya ada yang tidak sesuai

    BalasHapus
  18. "menurut saya, artikel ini sudah cukup bagus. Tetapi tolong diperbaiki lagi fontnya, agar terlihat rapi. Terima kasih

    BalasHapus
  19. Artikel ini sudah bagus penulisan rapi mudah di baca dan mudah di pahami dan topik yang di sampaikan sangat jelas sampai ke intisari namun di penulisan di blognya masih terdapat tulisan yang fontnya kecil dan besar mungkin hanya itu saja ,sekian dan terima kasih.

    BalasHapus

Posting Komentar